Rabu, 16 April 2014

PENIPUAN DITOKO ONLINE

PENIPUAN DITOKO ONLINE & UUD IT

Setahun terakhir, polisi banyak menangani kasus penipuan yang terjadi melalui belanja online di internet. Modusnya beragam mulai berkedok penjual gadget, elektronik, sampai penjual jersey pemain sepakbola.Di Surabaya saja misalnya, sepanjang 2012 hingga awal 2013, tercatat ada 71 kasus penipuan belanja online. “Banyak yang sudah melapor namun lebih banyak yang tidak melapor. Total kerugian bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman, Selasa (26/3).Kanit Kejahatan Umum (Jatanum) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Solikin Ferry menjelaskan, rata-rata kasus penipuan belanja online yang sampai ke mejanya adalah kasus jual beli smartphone.
 Kebanyakan korban tertarik dengan harga miring yang dipatok pelaku. Tentu harga itu jauh di bawah harga pasaran.“Misalnya, harga iPhone 5 yang harga di pasaran Rp 10 juta, dipatok pelaku hanya Rp 5 juta. Siapapun pasti tertarik dengan potongan sampai separuh harga normal. Korban tidak menyadari kalau dirinya sudah masuk perangkap pelaku,” urai Ferry.Tergiur iklan yang disebar pelaku di berbagai situs belanja online dan media sosial seperti Twitter, Kaskus, Facebook, email sampai BlackBerry Messenger (BBM), korban biasanya mengontak nomor telepon yang tertera di iklan. Kadang pelaku mau ditelepon, namun lebih banyak obrolan dilakukan via layanan pesan singkat (SMS).
Ketika harga sudah disepakati, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang pembayaran terlebih dahulu. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membuat nomor resi pengiriman palsu. Setelah dicek, ternyata nomor resi tidak terdaftar di peru­sahaan jasa pengiriman.“Korban baru sadar tertipu setelah barang pesanan tak jua sampai ke tangannya. Nomor ponsel pelaku biasanya tidak aktif setelah transaksi dilakukan,”imbuh alumnus Akademi Kepolisian tahun 2007 itu.
Tidak semua korban penipuan di dunia maya ini mau melapor polisi. Mochamad Usman satu di antaranya. Pengusaha di bidang kontruksi ini pernah tertipu sebuah toko online yang terdaftar di media sosial Kaskus.“Saya beli dua jersey bola. Satu dikirim, yang satu tidak dikirim. Yang dikirim pun tidak sesuai spesifikasi yang ditawarkan,” katanya. Alasan Usman tidak melapor karena ia tidak ingin memperpanjang urusan hingga ke kepolisian.Iptu Ferry mengakui tidak mudah mengungkap kasus penipuan belanja online. Polisi kesulitan mengungkap kasus ini karena ketidakjelasan identitas pelaku. Identitas pelaku dipastikan fiktif. Begitu juga rekening pelaku yang menggunakan data palsu.Sebenarnya Polda Jatim pernah berhasil mengungkap kasus penipuan belanja online dengan tersangka Suhartatik Karuniawati (25), warga Babatan, Surabaya, November 2012 lalu. Namun kasus ini terungkap antara lain karena sejumlah korban mengenal Suhartatik. Baru setelah ditelusuri ternyata korban Suhartatik cukup banyak. Ia dikabarkan meraup omzet miliaran rupiah dalam aksi tipu-tipu belanja online.Kasus Suhartatik saat ini masih proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dituntut lima tahun penjara namun para korban yang kerap menghadiri sidang tak terima, karena dianggap terlalu ringan. Pada sidang lanjutan beberapa hari lalu, para korban berusaha memukuli Suhartatik usai sidang.Laporan kasus penipuan online diakui Iptu Ferry menjadi tanggungan yang menumpuk di kepolisian termasuk di Polres­tabes Surabaya. Pengungkapan kasus yang sulit, diperparah dengan banyaknya jumlah laporan yang masuk. Polisi sendiri sudah bekerjasama dengan Bank Indonesia dan sejumlah provider telekomunikasi.“Kami langsung mengecek nomor rekening dan ponsel pelaku, namun mereka menggunakan identitas palsu sehingga sulit untuk dideteksi. Pelaku membuka rekening pakai KTP palsu. Nomor ponsel juga sekali pakai bisa langsung buang,” urai Ferry.

Sejumlah korban penipuan belanja online menceritakan betapa para pelaku lihai meyakinkan dan mengelabui calon korban. Adrianus Gunawan (23) mengaku tertipu iklan penawaran produk Apple jenis iPad2. Harga yang ditawarkan pelaku hanya Rp 2,5 juta. Padahal, gadget sejenis di pasaran dibandrol dua kali lipat dari yang ditawarkan ke Adrianus.Kepada polisi, Adrianus mengaku membeli dua iPad 2 dan mentransfer ke rekening pelaku sebesar Rp 5 juta pada awal Maret lalu. Ternyata, gadget asal Amerika Serikat itu tidak dikirim pelaku. “Saya coba hubungi lagi, namun hanya disuruh menunggu,” katanya.
Kerugian lebih besar dialami Iwanul Badri. Mahasiswa semester akhir universitas swasta di Surabaya itu mengaku dikerjai penipu bermodus toko online sebesar Rp 20 juta pada 4 Meret lalu. Iwanul tertarik dengan tawaran harga murah untuk semua jenis gadget di dalam iklan Facebook.Gencarnya pelaku men-tag produk gadget ke laman Facebook milik Iwanul, membuat dia tergiur untuk berbisnis gadget. Iwanul pun membeli sejumlah merek gadget dalam jumlah besar, seperti Samsung, iPhone5, Nokia, kamera Canon dan Nikon. Total, dia sudah memesan gadget dam elektronik senilai Rp 48 juta.Pemuda 32 tahun yang kos di Jalan Dukuh Kupang itu awalnya mentransfer Rp 15 juta sebagai uang tanda jadi ke nomor rekening sebuah bank pelat merah atas nama Zamsul Rizal Tombolo. Beberapa hari kemudian, pelaku mengabari kalau barang pesanannya sudah dikirim namun tertahan pihak Bea Cukai.“Untuk mengurusnya, pelaku meminta saya kembali mentransfer Rp 4 juta. Pelaku mengaku sudah keluar Rp 10 juta agar barang itu bisa lolos dari Bea Cukai,” kata Iwanul. Untuk meyakinkannya, pelaku memfoto dos siap kirim lengkap dengan alamat Iwanul.Foto itu diposting pelaku ke halaman depan Facebook milik Iwanul. Hanya saja, pelaku kembali meminta tambahan Rp 9 juta agar barang dikirim. Merasa ada gelagat mencurigakan, Iwanul menolaknya. Barang yang dia pesan pun hingga kini tak sampai ke tangannya.

Sumber: RIBUNJATIM.COM,SURABAYA

Perlakuan Hukum
Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:           
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." 
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online.
Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia 
Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut.
Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Delik khusus “penipuan” dalam UU ITE, baru akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU ITE yang saat ini dalam tahap pembahasan antar-kementerian.
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat(2) UU ITE. Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE). Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusanPasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPdan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut. Lepas dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dari transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam artikel Iman Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik juga mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE. 

2.5 Tips Menghindari Penipuan Online Shop

       
E-COMMERCE berkembang begitu pesat dalm dunia internet karena kemudahan dan praktisnya layanan ini. Namun disisi lain ada ancaman yang menghantui layanan ini. jangan sampai kantong kita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar