Setahun terakhir, polisi banyak menangani kasus penipuan yang terjadi
melalui belanja online di internet. Modusnya beragam mulai berkedok
penjual gadget, elektronik, sampai penjual jersey pemain sepakbola.Di Surabaya
saja misalnya, sepanjang 2012 hingga awal 2013, tercatat ada 71 kasus penipuan
belanja online. “Banyak yang sudah melapor namun lebih banyak yang tidak
melapor. Total kerugian bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah,”
kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman, Selasa (26/3).Kanit
Kejahatan Umum (Jatanum) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Solikin Ferry
menjelaskan, rata-rata kasus penipuan belanja online yang sampai ke mejanya
adalah kasus jual beli smartphone.
Kebanyakan korban tertarik dengan harga miring yang dipatok
pelaku. Tentu harga itu jauh di bawah harga pasaran.“Misalnya, harga iPhone 5
yang harga di pasaran Rp 10 juta, dipatok pelaku hanya Rp 5 juta. Siapapun
pasti tertarik dengan potongan sampai separuh harga normal. Korban tidak
menyadari kalau dirinya sudah masuk perangkap pelaku,” urai Ferry.Tergiur iklan
yang disebar pelaku di berbagai situs belanja online dan media sosial seperti
Twitter, Kaskus, Facebook, email sampai BlackBerry Messenger (BBM), korban
biasanya mengontak nomor telepon yang tertera di iklan. Kadang pelaku mau
ditelepon, namun lebih banyak obrolan dilakukan via layanan pesan singkat
(SMS).
Ketika harga sudah disepakati, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang pembayaran terlebih dahulu. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membuat nomor resi pengiriman palsu. Setelah dicek, ternyata nomor resi tidak terdaftar di perusahaan jasa pengiriman.“Korban baru sadar tertipu setelah barang pesanan tak jua sampai ke tangannya. Nomor ponsel pelaku biasanya tidak aktif setelah transaksi dilakukan,”imbuh alumnus Akademi Kepolisian tahun 2007 itu.
Ketika harga sudah disepakati, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang pembayaran terlebih dahulu. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membuat nomor resi pengiriman palsu. Setelah dicek, ternyata nomor resi tidak terdaftar di perusahaan jasa pengiriman.“Korban baru sadar tertipu setelah barang pesanan tak jua sampai ke tangannya. Nomor ponsel pelaku biasanya tidak aktif setelah transaksi dilakukan,”imbuh alumnus Akademi Kepolisian tahun 2007 itu.
Tidak semua korban penipuan di dunia maya ini mau melapor polisi.
Mochamad Usman satu di antaranya. Pengusaha di bidang kontruksi ini pernah
tertipu sebuah toko online yang terdaftar di media sosial Kaskus.“Saya beli dua
jersey bola. Satu dikirim, yang satu tidak dikirim. Yang dikirim pun tidak
sesuai spesifikasi yang ditawarkan,” katanya. Alasan Usman tidak melapor karena
ia tidak ingin memperpanjang urusan hingga ke kepolisian.Iptu Ferry mengakui
tidak mudah mengungkap kasus penipuan belanja online. Polisi kesulitan
mengungkap kasus ini karena ketidakjelasan identitas pelaku. Identitas pelaku
dipastikan fiktif. Begitu juga rekening pelaku yang menggunakan data palsu.Sebenarnya
Polda Jatim pernah berhasil mengungkap kasus penipuan belanja online dengan
tersangka Suhartatik Karuniawati (25), warga Babatan, Surabaya, November 2012
lalu. Namun kasus ini terungkap antara lain karena sejumlah korban
mengenal Suhartatik. Baru setelah ditelusuri ternyata korban Suhartatik cukup
banyak. Ia dikabarkan meraup omzet miliaran rupiah dalam aksi tipu-tipu
belanja online.Kasus Suhartatik saat ini masih proses peradilan di Pengadilan
Negeri Surabaya. Ia dituntut lima tahun penjara namun para korban yang kerap
menghadiri sidang tak terima, karena dianggap terlalu ringan. Pada sidang
lanjutan beberapa hari lalu, para korban berusaha memukuli Suhartatik usai
sidang.Laporan kasus penipuan online diakui Iptu Ferry menjadi tanggungan yang
menumpuk di kepolisian termasuk di Polrestabes Surabaya. Pengungkapan
kasus yang sulit, diperparah dengan banyaknya jumlah laporan yang masuk. Polisi
sendiri sudah bekerjasama dengan Bank Indonesia dan sejumlah provider
telekomunikasi.“Kami langsung mengecek nomor rekening dan ponsel pelaku, namun
mereka menggunakan identitas palsu sehingga sulit untuk dideteksi. Pelaku
membuka rekening pakai KTP palsu. Nomor ponsel juga sekali pakai bisa langsung
buang,” urai Ferry.
Sejumlah korban penipuan belanja online menceritakan betapa para pelaku lihai meyakinkan dan mengelabui calon korban. Adrianus Gunawan (23) mengaku tertipu iklan penawaran produk Apple jenis iPad2. Harga yang ditawarkan pelaku hanya Rp 2,5 juta. Padahal, gadget sejenis di pasaran dibandrol dua kali lipat dari yang ditawarkan ke Adrianus.Kepada polisi, Adrianus mengaku membeli dua iPad 2 dan mentransfer ke rekening pelaku sebesar Rp 5 juta pada awal Maret lalu. Ternyata, gadget asal Amerika Serikat itu tidak dikirim pelaku. “Saya coba hubungi lagi, namun hanya disuruh menunggu,” katanya.
Kerugian lebih besar dialami Iwanul Badri. Mahasiswa semester akhir universitas swasta di Surabaya itu mengaku dikerjai penipu bermodus toko online sebesar Rp 20 juta pada 4 Meret lalu. Iwanul tertarik dengan tawaran harga murah untuk semua jenis gadget di dalam iklan Facebook.Gencarnya pelaku men-tag produk gadget ke laman Facebook milik Iwanul, membuat dia tergiur untuk berbisnis gadget. Iwanul pun membeli sejumlah merek gadget dalam jumlah besar, seperti Samsung, iPhone5, Nokia, kamera Canon dan Nikon. Total, dia sudah memesan gadget dam elektronik senilai Rp 48 juta.Pemuda 32 tahun yang kos di Jalan Dukuh Kupang itu awalnya mentransfer Rp 15 juta sebagai uang tanda jadi ke nomor rekening sebuah bank pelat merah atas nama Zamsul Rizal Tombolo. Beberapa hari kemudian, pelaku mengabari kalau barang pesanannya sudah dikirim namun tertahan pihak Bea Cukai.“Untuk mengurusnya, pelaku meminta saya kembali mentransfer Rp 4 juta. Pelaku mengaku sudah keluar Rp 10 juta agar barang itu bisa lolos dari Bea Cukai,” kata Iwanul. Untuk meyakinkannya, pelaku memfoto dos siap kirim lengkap dengan alamat Iwanul.Foto itu diposting pelaku ke halaman depan Facebook milik Iwanul. Hanya saja, pelaku kembali meminta tambahan Rp 9 juta agar barang dikirim. Merasa ada gelagat mencurigakan, Iwanul menolaknya. Barang yang dia pesan pun hingga kini tak sampai ke tangannya.
Sejumlah korban penipuan belanja online menceritakan betapa para pelaku lihai meyakinkan dan mengelabui calon korban. Adrianus Gunawan (23) mengaku tertipu iklan penawaran produk Apple jenis iPad2. Harga yang ditawarkan pelaku hanya Rp 2,5 juta. Padahal, gadget sejenis di pasaran dibandrol dua kali lipat dari yang ditawarkan ke Adrianus.Kepada polisi, Adrianus mengaku membeli dua iPad 2 dan mentransfer ke rekening pelaku sebesar Rp 5 juta pada awal Maret lalu. Ternyata, gadget asal Amerika Serikat itu tidak dikirim pelaku. “Saya coba hubungi lagi, namun hanya disuruh menunggu,” katanya.
Kerugian lebih besar dialami Iwanul Badri. Mahasiswa semester akhir universitas swasta di Surabaya itu mengaku dikerjai penipu bermodus toko online sebesar Rp 20 juta pada 4 Meret lalu. Iwanul tertarik dengan tawaran harga murah untuk semua jenis gadget di dalam iklan Facebook.Gencarnya pelaku men-tag produk gadget ke laman Facebook milik Iwanul, membuat dia tergiur untuk berbisnis gadget. Iwanul pun membeli sejumlah merek gadget dalam jumlah besar, seperti Samsung, iPhone5, Nokia, kamera Canon dan Nikon. Total, dia sudah memesan gadget dam elektronik senilai Rp 48 juta.Pemuda 32 tahun yang kos di Jalan Dukuh Kupang itu awalnya mentransfer Rp 15 juta sebagai uang tanda jadi ke nomor rekening sebuah bank pelat merah atas nama Zamsul Rizal Tombolo. Beberapa hari kemudian, pelaku mengabari kalau barang pesanannya sudah dikirim namun tertahan pihak Bea Cukai.“Untuk mengurusnya, pelaku meminta saya kembali mentransfer Rp 4 juta. Pelaku mengaku sudah keluar Rp 10 juta agar barang itu bisa lolos dari Bea Cukai,” kata Iwanul. Untuk meyakinkannya, pelaku memfoto dos siap kirim lengkap dengan alamat Iwanul.Foto itu diposting pelaku ke halaman depan Facebook milik Iwanul. Hanya saja, pelaku kembali meminta tambahan Rp 9 juta agar barang dikirim. Merasa ada gelagat mencurigakan, Iwanul menolaknya. Barang yang dia pesan pun hingga kini tak sampai ke tangannya.
Sumber: RIBUNJATIM.COM,SURABAYA
Perlakuan
Hukum
Penipuan
secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang
membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem
Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara
hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik
konvensional yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dasar
hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal
378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 tahun."
Sedangkan,
jika dijerat menggunakan UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi
sebagai berikut:
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman
pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh,
simak artikel Pasal Untuk
Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online.
Untuk
pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti
konvensional lainnya sesuai dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyi
Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
bukti hukum yang sah.
(2) Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai
dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
Sebagai
catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan
yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam
ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada
saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28
ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran
berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang
diakibatkan perbuatan tersebut.
Tujuan
rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan
terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik
penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri”
dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE,
dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak
menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan
tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Delik
khusus “penipuan” dalam UU ITE, baru akan dimasukkan dalam Rancangan
Undang-Undang tentang Revisi UU ITE yang saat ini dalam tahap pembahasan
antar-kementerian.
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana
penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal
378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:“Barangsiapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan
menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun
menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur
mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.”Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE
diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1
miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat(2) UU ITE. Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya
mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai
unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur
mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE
silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE). Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut
memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Tapi, rumusanPasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan
diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak
penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan
kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis
terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPdan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak
pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut. Lepas
dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian
konsumen dari transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam
artikel Iman Sjahputra: Konsumen Masih
Dirugikan dalam Transaksi Elektronik juga
mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak
dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu
besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena
hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal
10 UU ITE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar